Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan kebersihan dan pertamanan
1
Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Kebersihan dan Pertamanan
2
Perumusan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan
3
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan
4
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sampah
5
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pertamanan dan pemakaman
6
Pelayanan informasi public di daerah bidang kebersihan dan pertamanan
7
Pengolahan data analisis bidang kebersihan dan pertamanan
8
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Kebersihan dan Pertamanan
9
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya