Kebersihan dan Pertamanan

Bidang Kebersihan dan Pertamanan yang mempunyai tugas:

Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan kebersihan dan pertamanan

Fungsi

Bidang Keberisihan dan Penataan, melaksanakan fungsi:

1

Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Kebersihan dan Pertamanan

2

Perumusan kebijakan teknis di bidang kebersihan dan pertamanan

3

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sarana dan prasarana persampahan

4

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pengelolaan sampah

5

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pertamanan dan pemakaman

6

Pelayanan informasi public di daerah bidang kebersihan dan pertamanan

7

Pengolahan data analisis bidang kebersihan dan pertamanan

8

Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Kebersihan dan Pertamanan

9

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

SILDA - Sistem Informasi Manajemen Lingkungan Hidup Daerah - Kebersihan dan Pertamanan