Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan peningkatan kapasitas dan pemulihan lingkungan
1
Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan
2
Perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas dan pemulihan lingkungan
3
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas dan kemitraan lingkungan hidup
4
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemulihan lingkungan hidup
5
Pelayanan informasi publik di daerah bidang peningkatank kapasitas dan pemulihan lingkungan
6
Pengolahan data analisis bidang peningkatan kapasitas dan pemulihan lingkungan
7
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan
8
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya