Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan

Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan yang mempunyai tugas:

Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan peningkatan kapasitas dan pemulihan lingkungan

Fungsi

Bidang Peningkatan Kapasitas dann Pemulihan Lingkungan, melaksanakan fungsi:

1

Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan

2

Perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kapasitas dan pemulihan lingkungan

3

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan peningkatan kapasitas dan kemitraan lingkungan hidup

4

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pemulihan lingkungan hidup

5

Pelayanan informasi publik di daerah bidang peningkatank kapasitas dan pemulihan lingkungan

6

Pengolahan data analisis bidang peningkatan kapasitas dan pemulihan lingkungan

7

Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan

8

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

SILDA - Sistem Informasi Manajemen Lingkungan Hidup Daerah - Peningkatan Kapasitas dan Pemulihan Lingkungan