Tentang Kami
Tugas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon meliputi:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembanntuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
1
Perumusan kebijakan bidang lingkungan hidup
2
Perencanaan lingkungan hidup dan penyelenggaran Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
3
Pengendalian pencemaran dan/ atau kerusakan lingkungan hidup
4
Pengelolaan keanekaragaman hayati (Kehati)
5
Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (limbah B3)
6
Pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungann Hidup (PPLH)
7
Peningkatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan lingkungan hidup untuk masyarakat
8
Pemberian penghargaan lingkungan hidup untuk masyarakat
9
Penanganan pengaduan lingkungan hidup
10
Pengelolaan persampahan
11
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang lingkungan hidup
12
Pelaksanaan administrasi Dinas Lingkungan Hidup
13
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.