Tata Lingkungan

Bidang Tata Lingkungan mempunyai tugas:

Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan tata lingkungan dan dampak pemanfaatan lingkungan.

Fungsi

Bidang Tata Lingkungan, melaksanakan fungsi:

1

Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Tata Lingkungan

2

Perumusan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan

3

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Kajian dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

4

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan penilaian dokumen lingkungan

5

Pelayanan informasi publik di daerah bidang tata lingkungan

6

Pengolahan data analisis bidang tata lingkungan

7

Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Tata Lingkungan

8

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

SILDA - Sistem Informasi Manajemen Lingkungan Hidup Daerah - Tata Lingkungan