Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan tata lingkungan dan dampak pemanfaatan lingkungan.
1
Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Tata Lingkungan
2
Perumusan kebijakan teknis di bidang tata lingkungan
3
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Kajian dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
4
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan penilaian dokumen lingkungan
5
Pelayanan informasi publik di daerah bidang tata lingkungan
6
Pengolahan data analisis bidang tata lingkungan
7
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Tata Lingkungan
8
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya