Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pengendalian Lingkungan dan penaatan hukum
1
Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penaatan Hukum
2
Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian lingkungan dan penaatan hukum
3
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pengendalian lingkungan hidup
4
Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan penaatan hokum dan penyelesaian sengketa lingkungan
5
Pelayanan informasi public di daerah bidang pengendalian lingkungan dan penaatan hukum
6
Pengolahan data analisis bidang pengendalian lingkungan dan penaatan hukum
7
Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penaatan Hukum
8
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya