Pengendalian Lingkungan dan Penaatan Hukum

Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penaatan Hukum yang mempunyai tugas:

Merumuskan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan pengendalian Lingkungan dan penaatan hukum

Fungsi

Bidang Pengendalian dan Penaatan Hukum, melaksanakan fungsi:

1

Perumusan bahan perencanaan pada Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penaatan Hukum

2

Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian lingkungan dan penaatan hukum

3

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan pengendalian lingkungan hidup

4

Pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan penaatan hokum dan penyelesaian sengketa lingkungan

5

Pelayanan informasi public di daerah bidang pengendalian lingkungan dan penaatan hukum

6

Pengolahan data analisis bidang pengendalian lingkungan dan penaatan hukum

7

Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Lingkungan dan Penaatan Hukum

8

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya

SILDA - Sistem Informasi Manajemen Lingkungan Hidup Daerah - Pengendalian Lingkungan dan Penaatan Hukum